Kasus Sabu Diungkap Polres Tuba, Bandarnya Wanita Muda
Alamsyah
Tulangbawang
Saat diperjalanan, tersangka mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Ternyata benar dugaan kami, tersangka memiliki narkotika," imbuhnya.
AKP Indik menambahkan, para tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas perwira Alumni Akpol 2013. (*)
Polres Tuba
narkotika
pembeli dan bandar
polres Tuba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
