Kasus Sabu Diungkap Polres Tuba, Bandarnya Wanita Muda

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

11 Februari 2024 15:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka bandar dan pembeli narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Tuba. Foto : Istimewa
Rilis ID
Dua tersangka bandar dan pembeli narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Tuba. Foto : Istimewa

Saat diperjalanan, tersangka mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

"Ternyata benar dugaan kami, tersangka memiliki narkotika," imbuhnya.

AKP Indik menambahkan, para tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas perwira Alumni Akpol 2013. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

narkotika

pembeli dan bandar

polres Tuba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya