Kasus Penggelapan, Sopir Truk Fuso Diamankan Polsek Labuhan Ratu

RILIS.ID

RILIS.ID

Lampung Timur

8 Februari 2024 17:39 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto istimewa
Rilis ID
Foto istimewa

RILISID, Lampung Timur — Melakukan tindakan pidana penggelapan, seorang sopir truk hanya bisa pasrah saat ditangkap dan dibawa petugas kepolisian Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur. 

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar diwakiki Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, membenarkan telah mengamankan tersangka berinisial RA (21) warga Kabupaten Lampung Tengah.

Tersangka diduga melakukan aksinya pada bulan Januari 2024 dengan cara menggelapkan 6 buah ban dengan merk Dunlop serta 1 buah ban serep beserta velg dan uang jalan kendaraan sebesar Rp6 juta. 

Kendaraan yang sebelumnya dibawa tersangka, ditinggalkan di Rumah Makan Surabaya Jalan Lintas Timur, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu. 

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp28 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ratu untuk ditindaklanjuti," ujar Kapolsek, Kamis (8/2/2024)

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk tersangka di wilayah kecamatan Way Jepara, Rabu (7/2/2024).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan STNK dan BPKB mobil truk Fuso. 

"Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan," pungkas IPTU Sukaryadi. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polisi

amankan sopir truk

penggelapan

Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya