Kasus Pencabulan Bocah 14 Tahun di Lamteng, Dua Tahun Baru Terungkap

Gueade

Gueade

Lampung Tengah

19 Juni 2024 16:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Tengah — Aparat Polsek Bumi Ratu Nuban meringkus seorang pria karena diduga mencabuli bocah 14 tahun, Kamis (13/6/2024). 

Tersangka DD (29) dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban yang mendapat laporan dari anaknya.

Peristiwa ini terjadi saat sang anak berada di rumah tersangka di Kampung Bumi Rejo Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan korban berinisial A (14).

"Dugaan pencabulan itu terjadi pada tahun 2022 silam," ujar Roma, Rabu (19/6/2024).

Dia mengatakan, DD diamankan polisi saat berada di rumahnya sekira pukul 15.00 WIB.

Saat diperiksa, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan yang dilaporkan tersebut sebanyak dua kali.

Pertama pada Juni 2022 dan kedua di bulan Agustus 2022.

"Perbuatan tersangka membuat korban trauma dan berujung pelaporan," ungkapnya.

DD dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Lampung Tengah

pencabulan

anak di bawah umur

bumi ratu nubanny

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya