Kasus Pencabulan Bocah 14 Tahun di Lamteng, Dua Tahun Baru Terungkap
Gueade
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Aparat Polsek Bumi Ratu Nuban meringkus seorang pria karena diduga mencabuli bocah 14 tahun, Kamis (13/6/2024).
Tersangka DD (29) dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban yang mendapat laporan dari anaknya.
Peristiwa ini terjadi saat sang anak berada di rumah tersangka di Kampung Bumi Rejo Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan korban berinisial A (14).
"Dugaan pencabulan itu terjadi pada tahun 2022 silam," ujar Roma, Rabu (19/6/2024).
Dia mengatakan, DD diamankan polisi saat berada di rumahnya sekira pukul 15.00 WIB.
Saat diperiksa, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan yang dilaporkan tersebut sebanyak dua kali.
Pertama pada Juni 2022 dan kedua di bulan Agustus 2022.
"Perbuatan tersangka membuat korban trauma dan berujung pelaporan," ungkapnya.
DD dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Lampung Tengah
pencabulan
anak di bawah umur
bumi ratu nubanny
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
