Kasus OTT Dugaan Pungli KTP di Disdukcapil Lampura, Polres Serahkan ke Inspektorat

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung utara

14 Juni 2023 14:45 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Lampura bersama Inspektorat, usai melakukan konfrensi pers terkait dugaan pungli KTP. Rabu (14/6/2023). Foto : Humas Polres
Rilis ID
Polres Lampura bersama Inspektorat, usai melakukan konfrensi pers terkait dugaan pungli KTP. Rabu (14/6/2023). Foto : Humas Polres

RILISID, Lampung utara — Terkait penggeledahan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Senin (12/6/2023) lalu.

Pihak Polres Lampura, mengamankan dan membawa tujuh orang yang merupakan pegawai dan honorer ke Mapolres. 

Selasa (13/6/2023) sekira pukul 23.00 WIB, Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail bersama Inspektorat, melakukan konfrensi pers di Mapolres. 

Kapolres menjelaskan, terkait penggeledahan di Disdukcapil karena ada keluhan dari masyarakat terkait pungli pembuatan E-KTP. 

"Untuk pelayanan, Disdukcapil masih terjadi kelemahan yang menimbulkan terjadinya praktek pungli dan merugikan masyarakat. Sepenuhnya kasus pungli ini kita serahkan ke Inspektorat," kata Kapolres, Rabu (14/6/2023).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi menjelaskan, pada saat penggeledahan telah ditemukan uang tunai sebesar Rp490 ribu dari oknum berisnial H, dan Rp650 ribu dari oknum berinisial P, dan beberapa barang bukti lainya. 

Pada saat melakukan pengamanan, dan gelar perkara terkait asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, maka kasus dugaan pungli diserahkan sepenuhnya ke Inspektorat Lampura. 

"Hasil pemeriksaan dugaan pungli Disdukcapil, sudah berlangsung selama beberapa bulan. Sebanyak 9 orang telah diperiksa, dan 7 orang diamankan di TKP," Jelas Eko Rendi. 

Kepala Inspektorat Lampura Erwinsyah mengatakan, berdasarkan MoU Kemendagri, Kejaksaan Agung,dan Kapolri tertuang dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Apabila mereka terbukti akan diberikan sanksi tegas kepada para oknum ASN yang terlibat pelanggaran. 

"Bila terbukti akan diberikan sanksi mulai administrasi, penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan pangkat serta PTDH," ucapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pungli

KTP

disdukcapil

Inspektorat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya