Kasus Mafia Tanah, Kejari Mesuji Tetapkan Mantan Kades Tersangka, Ini Kerugian Negaranya

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

31 Juli 2024 20:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Kejari Mesuji tetapkan Juwadi (rompi) tersangka korupsi mafia tanah. Foto : Juan
Rilis ID
Kejari Mesuji tetapkan Juwadi (rompi) tersangka korupsi mafia tanah. Foto : Juan

RILISID, Mesuji — Setelah rangkaian penyidikan panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Juwadi, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan, Rabu (31/07/2024). 

Akibatnya, Negara mengalami kerugian Rp3,1 miliar. 

Saat ini, tersangka ditahan oleh Kejari Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa 44 buku sertifikat tanah sudah diamankan aparat untuk kelengkapan maju ke proses sidang. 

Sementara, tindakan tersangka yang dilakukan hingga harus berhadapan dengan hukum yaitu secara sengaja melakukan pengalihan tanah milik Negara menjadi milik pribadi secara melawan hukum. 

Objek tanah itu sendiri berlokasi di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mesuji, Sefran Haryadi,S.H.,M.H., melalui Kasi Pidsus Leonardo Adiguna dan Kasi Intel, Ardi Herliansyah, saat pers rilis di Aula Kejari setempat, mengatakan, penetapan tersangka Juwadi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-01 / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 18 Januari 2024 Jo. PRINT-01.a / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 Tanggal 19 Februari 2024.

"Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Mesuji Tahun 2024, perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Rp3,1 miliar," jelas Kasi Pidsus. 

Kerugian itu karena baralihnya tanah negara seluas ± 44 Hektare atau 444.655 m2 (empat ratus empat puluh empat enam ratus lima puluh lima meter persegi). 

Masih dalam penjelasan Kasi Pidsus, perbuatan tersangka diduga melanggar UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik Kejari Mesuji langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Hal itu karena pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya," jelas Leonardo Adiguna. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Mafia tanah

tersangka korupsi

mantan kades

kejari Mesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya