Kasus KONI Lampung, Kajati Sebut ada Dua Opsi dan Bisa Dihentikan

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

22 Juli 2023 17:40 WIB
Hukum | Rilis ID
konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kejati Lampung, Sabtu (22/7/2023) foto : Muhaimin
Rilis ID
konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kejati Lampung, Sabtu (22/7/2023) foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung yang kerugiannya mencapai Rp29 miliar, pemeriksaannya berpotensi dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati Lampung).

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, dalam kasus tersebut memiliki dua opsi yang bisa digunakan.

"Bisa diteruskan, bisa juga dihentikan. Bisa saja kedua opsi ini digunakan," katanya saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kejati Lampung, Sabtu (22/7/2023)

Lebih lanjut, Nanang menuturkan pihaknya masih mendalami kasus KONI dengan melibatkan ahli pidana guna melihat apakah ada unsur pidana atau tidak.

"Perkara KONI ini memang sudah lama dan sejak saya masuk kasus ini sudah ada. Ini sekarang sedang kami dalami dari ahli apakah dengan pengembalian kerugian negara secara kolektif ini ada unsur (pidana)," ujarnya.

Nanang mengungkapkan, kasus ini tidak dihentikan dan tetap dilanjutkan. Ia juga menyampaikan pihaknya tak menutup kemungkinan jika sampai pada tahap persidangan.

KONI Lampung sendiri sebelumnya sudah memulangkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar melalui Bank Lampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

KONI Lampung

Korupsi Dana Hibah

Kejati Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya