Kapolres Tuba Ungkap Fakta Terbaru Kasus Asusila di Ponpes
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang
— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang (Tuba) mengungkap fakta terbaru, terkait tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ishlah Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tuba H. Yantori dan dua orang perwakilan Ponpes.
Menurut Kapolres, tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur oleh Waluyo (41) oknum guru telah berlangsung selama 3 tahun sejak 2019-2022.
Menurutnya, korban awalnya berjumlah 9 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, jumlah korban bertambah menjadi 12 orang yang semuanya santri laki-laki.
"Dari 12 orang korban, 9 orang korban hanya di peluk dan cium-cium pipinya oleh tersangka. Sedangkan tiga orang korban lainnya sampai dilakukan onani oleh tersangka," ujar Kapolres, Selasa (6/12/2022).
Alumni Akpol 1999 ini menerangkan, modus tersangka dengan cara merayu dan membujuk korban. Tersangka sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamarnya.
Sebelumnya, tersangka sempat pergi dari Ponpes dan berhasil ditemukan di Jambi. Satreskrim mengamankan Jumat (0/12/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
"Tersangka sudah ditahan di Mapolres Tuba dan dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun," pungkas Hujra. (*)
Polres Tuba
fakta baru
asusila
ponpes
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
