Kasat Reskrim Polres Lamtim Sebut Ada Potensi Pasal 340 Tersangka Penganiayaan hingga Korban Tewas di Gedung Dalam

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

5 Agustus 2024 17:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Maulana Rahmat Al Haqqi saat dikonfirmasi di ruangnnya, Senin (5/8/2024). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Maulana Rahmat Al Haqqi saat dikonfirmasi di ruangnnya, Senin (5/8/2024). Foto: Adi Herlambang

RILISID, Lampung Timur — Kasat Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim), AKP Maulana Rahmat Al Haqqi menyebut ada potensi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas di Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban dikenai Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

"Soal kuasa hukum yang berharap penerapan pasal pembunuhan berencana, nanti akan kita lihat perkembangan penyelidikannya," katanya saat dikonfirmasi di ruangnnya, Senin (5/8/2024).

Menurutnya, kalau memang nanti dalam prosesnya terpenuhi unsur terencana, tetap akan dikenai pasal berlapis dan kemungkinan dan potensi pasal 340. 

Kasat menjelaskan, saat ini kasus tersebut sudah proses melakukan kelengkapan berkas materil dan formil.

Pihaknya akan segera melakukan pelimpahan kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dijelaskannya, pada keterangannya tersangka Mujib, ia mengambil badik ke dalam rumah untuk menusuk korban Sabran Suhri.

"Berdasarkan keterangan tersangka, awal mula ada niat mau menusuk ketika si korban datang ke rumah dan cekcok dengan keluarganya," ungkapnya.

Kemudian, tersangka mengaku sakit hati karena mereka berkelahi di rumah.

"Karena tersangka merasa sakit hati, karena di dalam rumah berantem, akhirnya ia masuk ke dalam rumah dan mengambil badik itu," pungkas AKP Maulana Rahmat Al Haqqi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pembunuhan

Lampung Timur

Polres Lampung Timur

Berita Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya