Karim Penarik Uang Restribusi Sampah, Sebut Mantan Atasannya Punya Ladang Tinggal Petik

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

14 Juni 2023 20:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana persidangan di PN Tanjungkarang, saat sidang korupsi retribusi sampah DLH Kodya Bandarlampung, Rabu (14/6/2023) foto : Muhaimin
Rilis ID
Suasana persidangan di PN Tanjungkarang, saat sidang korupsi retribusi sampah DLH Kodya Bandarlampung, Rabu (14/6/2023) foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Karim mengaku, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sahriwansyah yang pernah menjadi atasannya memiliki ladang.

Hal tersebut dikatakannya saat menjadi saksi sidang kasus korupsi retribusi sampah dengan terdakwa Sahriwansyah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/6/2023).

Ia mengakui, awal kepemimpinan Sahriwansyah pada tahun 2019, ia di undang rapat bersama 11 penagih restribusi. 

"Saat itu, Pak Sahriwansyah bilang Saya punya ladang kalian tinggal memetiknya," ujar Karim menirukan Sahriwansyah. 

Terkait siapa yang di undang, Karim mengaku hanya ingat beberapa orang saja. "Ada Rudi, Yuli, Sayidin, Habib, Sahri, Toni, saya lupa siapa lagi," imbuhnya.

Karim mengungkapkan dirinya menyetor uang retribusi sampah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 64,6 juta setiap bulannya. Setoran tersebut dibagi menjadi dua, resmi dan tidak resmi.

"Kalau yang resmi untuk PAD  itu Rp41,6 juta. Yang tidak resmi ke Bu Hayati Rp12 juta, ke Pak Haris Rp 10 juta dan uang komando Rp1 juta," terang Karim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menanyakan apakah ada yang meminta untuk melakukan hal tersebut.

"Itu yang bilang ke saya Bu Hayati, katanya disuruh Pak Kadis," jelasnya.

Sementara itu, Karim menerangkan ada perbedaan antara tagihan resmi dan tidak resmi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DLH Kota Bandar Lampung

Retribusi Sampah

PN Tanjung Karang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya