Kapolres Ultimatum Buay Mencurung sebelum Bulan Puasa Harus Keluar dari Perkebunan Sawit PT SIP

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

2 Maret 2024 11:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Mesuji, AKBP. Ade Hermanto (tengah) saat pers rilis penangkapan anggota Buay Mencurung yang melakukan pengancaman, Jumat (1/3/2024). Foto : Juan Santoso Situmeang
Rilis ID
Kapolres Mesuji, AKBP. Ade Hermanto (tengah) saat pers rilis penangkapan anggota Buay Mencurung yang melakukan pengancaman, Jumat (1/3/2024). Foto : Juan Santoso Situmeang

Sebelumnya, kelompok Buay Mencurung mengklaim sebagaian HGU PT.SIP merupakan wilayah ulayat adat mereka yang tidak diserahkan ke perusahaan dengan menunjukkan surat-surat. Bahkan sempat masuk dalam persidangan, namun kalah.

Menurut salah satu orang perusahaan, yang tidak mau disebut namanya, mengatakan jika semua lokasi HGU perbidang tanah yang dilepas dari masyarakat ke perusahaan memiliki dokumen administrasi yang jelas.

Oleh karena itu, ujar karyawan PT.SIP itu, meski berkali-kali Buay Mencurung menggugat secara pengadilan tetap kalah. Karena tidak memiliki bukti pendukung yang jelas atas kepemilikan lahat di wilayah tersebut.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Kapolres Mesuji

Buay Mencurung

PT SIP

pendudukan lahan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya