Kantongi Sabu, Pemuda Dente Teladas Tidur di Sel Mapolres Tuba

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

14 Mei 2023 17:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Rilis ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

RILISID, Tulangbawang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuba, berhasil menangkap seorang pemuda pemilik narkotika jenis sabu.

Pemuda berinisial WN (23) merupakan warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tuba.

Kasat Resnarkoba Polres Tuba AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Sabtu (13/5/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.

"Tersangka ditangkap saat berada di Dusun Kagungan Dalam, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala," kata Kasat, Minggu (14/5/2023).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, dua buah pipet, kaca pyrex, korek api gas, dan gulungan kertas timah rokok.

Menurut Kasat,  keberhasil petugas dalam menangkap tersangka merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di Dusun Kagungan Dalam, Kampung Bujung Tenuk, sedang ada pesta narkotika.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Ketika dilakukan penggeledahan,  ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 menambahkan, tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Aris. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

Satresnarkoba

pemuda tuba

bawa sabu

tidur di sel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya