Kakak Tega Rudapaksa Adik Ipar Akhirnya Berurusan dengan Polisi

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

4 Februari 2024 18:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Ar tersangka Rudapaksa terhadap adik ipar, Foto : Unit PPA Polres Lampura
Rilis ID
Ar tersangka Rudapaksa terhadap adik ipar, Foto : Unit PPA Polres Lampura

RILISID, Lampung Utara — Terpesona dengan tubuh adik ipar, Ar (27) tega merudapaksa hingga dua kali dan terpaksa harus berurusan dengan polisi. 

Kanit PPA Polres Lampung Utara (Lampura) Ipda Darwis mengatakan, kejadian bermula saat korban akan mandi dan tiba-tiba tersangka masuk lewat pintu belakang.

Kemudian tersangka menghampiri korban dan mengancam apabila tidak menuruti aksi bejatnya.

Perbuatan tersebut, kembali diulangi tersangka saat korban sedang tidur di kamar. 

"Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka pergi melarikan diri," ujar Ipda Darwis.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Rudapaksa

adik tiri

polres

lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya