Kakak Tega Rudapaksa Adik Ipar Akhirnya Berurusan dengan Polisi
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Terpesona dengan tubuh adik ipar, Ar (27) tega merudapaksa hingga dua kali dan terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Kanit PPA Polres Lampung Utara (Lampura) Ipda Darwis mengatakan, kejadian bermula saat korban akan mandi dan tiba-tiba tersangka masuk lewat pintu belakang.
Kemudian tersangka menghampiri korban dan mengancam apabila tidak menuruti aksi bejatnya.
Perbuatan tersebut, kembali diulangi tersangka saat korban sedang tidur di kamar.
"Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka pergi melarikan diri," ujar Ipda Darwis.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (*)
Rudapaksa
adik tiri
polres
lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
