Kajari Bandarlampung Jadi Saksi Korupsi Tukin
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
"Alasan bank ada permintaan dari pihak Kejaksaan untuk melakukan penarikan lagi ke rekening penampungan. Namun rekening penampungan yang asli itu atas nama Kejari Bandarlampung. Tetapi pas saya tanya, ternyata atas nama pribadi yaitu Len Aini," paparnya kepada hakim.
Ia mengakui, yang mengelola keuangan merupakan bendahara. Tapi, rekening tersebut seharusnya bukan atas nama pribadi.
"Seharusnya, itu bukan kewenangan mereka untuk memindahkan rekening," pungkasnya. (*)
Kajari Bandarlampung
saksi Korupsi Tukin
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
