Kajari Bandarlampung Jadi Saksi Korupsi Tukin
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan, dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun 2021-2022, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (13/6/2023).
Sidang di Ruang Bagir Manan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Helmi Hasan, diminta memberi kesaksian terkait perkara yang menjerat tiga orang bawahannya yang kini berstatus sebagai terdakwa.
Ketiganya yakni Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji)
Pada sidang kali ini, Helmi menerangkan awal mula dirinya mengetahui adanya dugaan korupsi tukin. Karena ada laporan kepadanya, bahwa ada sejumlah Jaksa yang berangkat ke bank untuk protes masalah tukin pada, 18 Juli 2022.
"Saya dapat laporan dari Kepala Bagian Pembinaan (Kabagbin), bahwa sejumlah Jaksa berangkat ke Bank Mandiri untuk protes masalah tukin mereka," katanya.
Setelah mengetahui hal tersebut, Helmi kemudian memanggil dan mengumpulkan Jaksa tersebut untuk melakukan konfirmasi dan ternyata masuk dua kali lipat.
"Tapi dalam hitungan jam, separonya ditarik lagi," jelasnya.
Ia menjelaskan, pihak bank menarik kembali karena ada permintaan dari pihak Kejari Bandarlampung untuk dimasukan ke rekening penampungan.
Namun, saat ditanya ketiga terdakwa tersebut kompak menjawab kalau terjadi double click, sehingga dilakukan penarikan kembali.
Kajari Bandarlampung
saksi Korupsi Tukin
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
