KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Mustafa
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan bekas Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Baca: Baru! Mustafa Jadi Tersangka Gratifikasi Rp95 Miliar
Pelaksanan tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan tersebut.
Ia merinci keenam saksi adalah Suyadi, Syamsudin Syamsi, Hi. Mas Yuli Charda, B. Sukamto, Yusnan Eko Rozali, dan Dicky Purna Jaya.
“Semuanya wiraswata dan berstatus sebagai saksi dalam perkara TPK suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018,” kata Ali kepada Rilislampung, Selasa (20/10/2020).
Ali menyebut pemeriksaan keenam saksi dilakukan di SPN Polda Lampung, Jalan Agrowisata III, Beringinraya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung.
“Pemeriksaan di SPN Polda Lampung,” ucapnya.
Diketahui, Mustafa yang sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara dalam perkara suap Rp9,6 miliar kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada 30 Januari 2019 lalu.
Mustafa diduga menerima gratifikasi Rp85 miliar dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng).
Uang tersebut diperoleh dalam kurun Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan Mustafa.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
