KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Mustafa
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
Mustafa disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Selain Mustafa, ada dua pengusaha yang juga dijadikan tersangka. Mereka adalah owner PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan Simon Susilo (PT Purna Arena Yudha).
Kemudian empat mantan anggota DPRD Lamteng, yakni Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
