KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Mustafa

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

20 Oktober 2020 12:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Mustafa. FOTO: DOK RILISLAMPUNG
Rilis ID
Mustafa. FOTO: DOK RILISLAMPUNG

Mustafa disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Selain Mustafa, ada dua pengusaha yang juga dijadikan tersangka. Mereka adalah owner PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan Simon Susilo (PT Purna Arena Yudha).

Kemudian empat mantan anggota DPRD Lamteng, yakni Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya