KDRT Terhadap Anak dan Istri, Pria di Waykanan Dibekuk Polisi
Yulianto
WAYKANAN
RILISID, WAYKANAN — Lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya.
Pria berinisial SH (42) warga Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, harus berurusan dengan Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan, kekerasan terjadi pada hari Senin (12/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, Ads (13) berpamitan kepada ibunya untuk ke Kampung Kalipapan membeli makanan bersama temannya.
Beberapa saat kemudian sekitar setengah jam, SH menyusul anaknya dan bertemu di Jalan PTPN VII. Setelah anaknya berhenti, SH langsung menarik rambut dan memukul pipi korban berulang kali.
"Tak sampai disitu, tersangka juga menendang bagian pinggang sebelah kiri dan menginjak bahu sebelah kiri korban," ujar Kasatreskrim, Rabu (5/7)2023).
Setelah puas memukul anaknya, tersangka menyuruh pulang. Sesampainya di rumah, SH berkata kepada Istrinya bahwa telah memukul anaknya tersebut di tengah kebun.
Mendengar cerita itu, Istrinya keluar dan melihat anaknya dalam kondisi memar lemas dan ketakutan.
Tidak terima dengan perlakuan suami terhadap anaknya, alih-alih isterinya juga mendapatkan pukulan di bagian pipi kiri dan kanan dari tersangka.
"Akibat peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadiannya ke Polres Waykanan," imbuhnya.
Ayah
Pukul
Anak
Istri
Lapor
Polisi
Waykanan
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
