KDRT Terhadap Anak dan Istri, Pria di Waykanan Dibekuk Polisi
Yulianto
WAYKANAN
Berdasarkan laporan korban, tersangka berhasil diamankan Senin (3/7/2023) sekira pukul 17.00 WIB di perkebunan Karet milik PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut di Kampung Gedung Batin Kecamatan Negeri Agung.
"Tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor.23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas AKP Andre Try Putra. (*)
Ayah
Pukul
Anak
Istri
Lapor
Polisi
Waykanan
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
