KDRT Terhadap Anak dan Istri, Pria di Waykanan Dibekuk Polisi

Yulianto

Yulianto

WAYKANAN

5 Juli 2023 18:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penganiayaan terhadap anak dan istrinya, saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan. Foto Humas Polres Waykanan
Rilis ID
Tersangka penganiayaan terhadap anak dan istrinya, saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan. Foto Humas Polres Waykanan

Berdasarkan laporan korban, tersangka berhasil diamankan Senin (3/7/2023) sekira pukul 17.00 WIB di perkebunan Karet milik PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut di Kampung Gedung Batin Kecamatan Negeri Agung.

"Tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor.23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas AKP Andre Try Putra. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Ayah

Pukul

Anak

Istri

Lapor

Polisi

Waykanan

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya