Judi Online Masih Marak, OJK Minta Perbankan Blokir 4 Ribu Rekening
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Pengguna judi online masih marak. Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun.
Perputaran uang judo online itu tercatat dari 168 juta transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta masyarakat Indonesia.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI meminta pihak perbankan untuk memblokir rekening yang berkaitan dengan transaksi judi online.
Kepala OJK Lampung, Bambang Hermanto mengatakan per bulan Januari 2024, lebih dari 4.000 rekening yang diminta OJK untuk diblokir oleh perbankan karena berkaitan dengan judi online.
“Selain empat ribu rekening judi online OJK juga meminta diblokir 85 rekening yang berkaitan dengan pinjol illegal,” kata Bambang Hermanto kepada Rilis.id Lampung, Kamis (2/4/2024).
Terkait berapa nilai transaksi judi online dari Januari – April 2024, Bambang menyebut belum ada data terbaru dari PPATK. Baik secara nasional maupun di Lampung.
“Belum ada datanya dari PPATK,” kata dia.
Namun ia memastikan OJK terus berupaya menekan judi online. Di antaranya dengan meningkatkan literasi keuangan supaya masyarakat lebih mengetahui, memahami dan mengerti produk keuangan yang berijin di OJK.
“Kemudian meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan illegal dengan melakukan edukasi kepada masyarakat melalui SATGAS PASTI agar tidak mudah tergiur dengan penawaran-penawaran atau ajakan untuk memperoleh keuntungan yang besar dalam waktu singkat,” kata Bambang.
Selain itu dilakukan juga pembinaan terhadap perbankan agar mendeteksi lebih awal penggunaan rekening bank untuk tindak kejahatan termasuk judi online dengan melakukan analisa calon nasabah (Know Your Customer/KYC) dengan lebih teliti.
OJK Lampung
pinjol ilegal
judi online
blokir rekening
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
