Jualan Sabu di Lapas Waykanan, Napi Diringkus Polisi

Yulianto

Yulianto

Waykanan

9 April 2021 14:34 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

RILISID, Waykanan — Satresnarkoba Polres Waykanan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waykanan, Rabu (7/4/2021).

Dia adalah Muhyen (43) yang berdomisili di Desa Bumiaji Kecamatan Padangratu,  Lampung Tengah.

Muhyen ini merupakan narapidana yang menghuni Kamar Nomor 10 Blok A Lapas Kelas II B Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Ipatu Mirga Nurjuanda menuturkan, awalnya polisi melakukan razia gabungan, Selasa (6/4/2021) di lapas.

Dari razia ini, petugas mengamankan, beberapa handphone (hp). Petugas lalu mengembangkan penyidikan dengan mengirim SMS ke beberapa nomor yang dicurigai.

Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, Satnarkoba Polres Waykanan bergerak menuju lapas untuk kembali mengeledah beberapa kamar napi.

Hasilnya di kamar tersangka ditemukan 29 plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 6,42 gram.

Tak hanya itu petugas juga menemukan electronic pocket digital scale, 1 plastik klip bening ukuran sedang baru dan bekas pakai, 25 plastik klip bening ukuran kecil, 2 batang kaca pirek bekas, dan, 1 jarum bekas.

Atas pengungkapan ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar kapolres, Jumat (9/4/2021). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya