Jual Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Dua Buruh di Lamsel Diringkus Polsek Jati Agung
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Korban lalu mencabut kunci kontak sepeda motornya dan melarikan diri meninggalkan sepeda motornya yang berisi STNK, satu unit HP merek Oppo A96 yang ada di dalam bagasi jok sepeda motor.
Para tersangka mendorong sepeda motor korban dan membawa kabur dengan cara di step.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana," pungkas Iptu Olivia. (*)
Buruh
kejahatan
jual sepeda motor
Polsek Jati Agung
lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
