Jual Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Dua Buruh di Lamsel Diringkus Polsek Jati Agung

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

27 April 2024 15:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu tersangka kejahatan di Lamsel, diringkus Unit Reskrim Polsek Jati Agung. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Salah satu tersangka kejahatan di Lamsel, diringkus Unit Reskrim Polsek Jati Agung. Foto : Humas Polsek

Korban lalu mencabut kunci kontak sepeda motornya dan melarikan diri meninggalkan sepeda motornya yang berisi STNK, satu unit HP merek Oppo A96 yang ada di dalam bagasi jok sepeda motor. 

Para tersangka mendorong sepeda motor korban dan membawa kabur dengan cara di step.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana," pungkas Iptu Olivia. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Buruh

kejahatan

jual sepeda motor

Polsek Jati Agung

lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya