Jual Barang Curian Lewat Medsos, Mahasiswa di Bandarlampung Dicokok Polsek Tanjungbintang
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Kompol Martono. (*)
Mahasiswa
jual barang curian
ditangkat unit Reskrim
Polsek Tanjungbintang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
