Jual Barang Curian Lewat Medsos, Mahasiswa di Bandarlampung Dicokok Polsek Tanjungbintang

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

20 Juli 2023 11:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Mahasiswa tersangka penjual barang curian, diamankan Polsek Tanjungbintang. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Mahasiswa tersangka penjual barang curian, diamankan Polsek Tanjungbintang. Foto : Humas Polsek

"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Kompol Martono. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Mahasiswa

jual barang curian

ditangkat unit Reskrim

Polsek Tanjungbintang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya