Jual Barang Curian Lewat Medsos, Mahasiswa di Bandarlampung Dicokok Polsek Tanjungbintang
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Menjual barang curian melalui media sosial (Medsos), Aji Topik (27) warga Jalan Slamet Riyadi IV Nomor 12 LK I Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung, ditangkap Tekab 308 presisi Polsek Tanjung Bintang.
Selain menangkap pria yang berstatus mahasiswa, Polisi juga mengamankan Bejo (53) warga Dusun Kalirejo, Desa Jatibaru Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres AKBP Edwin, membenarkan penangkapan kedua tersangka ditempat yang berbeda.
Awalnya, Bejo melakukan aksi pencurian di rumah korban Siti Aisyah (40) warga Desa Jatibaru, Senin (17/7/2023) sekira pukul 04.30 Wib.
Tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak atau mendongkel jendela dapur. Kemudian masuk dan mengambil satu unit handphone Merk OPPO Type: F11Pro dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BE 4766 EU warna white Silver.
"Korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp8 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbintang untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kapolsek, Kamis (20/7/2023).
Berdasarkan laporan korban, Rabu (19/7/2023) sekira pukul 19.30 Wib, polisi berhasil mengamankan Aji. Selanjutnya dari hasil pengakuan tersangka, bahwa barang tersebut didapat dari Bejo yang juga berhasil ditangkap di rumahnya.
Tersangka Bejo dihadapan penyidik mengatakan, setelah mendapatkan barang curian langsung diserahkan ke Aji untuk dijual.
Kemudian Aji memposting barang tersebut di salah satu group Facebook Jual Beli Motor Seken Bandarlampung. Sedangkan satu unit Hp Oppo milik korban di pakai olehnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Tanjungbintang dan kedua barang bukti hasil curian juga diamankan.
Mahasiswa
jual barang curian
ditangkat unit Reskrim
Polsek Tanjungbintang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
