Jadi Tersangka KPK, Kadis PUPR Lamsel Syahroni Langsung Ditahan
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Lampung Selatan Syahroni (SY) sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Syahroni diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) tahun anggaran 2016-2017.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan," katanya dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).
Penetapan Syahroni sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 Juli 2018.
Dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka. Yakni Gilang Ramadhan alias GR (CV 9 Naga) sebagai pemberi suap, Zainudin Hasan sebagai penerima suap, Agus Bhakti Nugroho (mantan anggota DPRD Lampung), dan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara.
"Tersangka SY adalah Kasubag Keuangan Dinas PUPR pada tahun 2015 sampai 2017, Kabid Bina Program Dinas PUPR pada Januari 2017 sampai November 2017, dan Kabid Pengairan pada November 2017 sampai 2018," ujar Ghufron.
Syahroni bersama mantan Kadis PUPR Lamsel periode 2016-2017 Hermansyah Hamidi diminta Zainudin Hasan melakukan pungutan proyek sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Kemudian Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran tersebut untuk diserahkan kepada eks anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN).
Syahroni juga melakukan plotting para rekanan atas besaran paket di Dinas PUPR Lamsel sesuai dengan besaran dana yang disetorkan.
"SY juga membuat tim khusus yang tugasnya meng-upload penawaran rekanan menyesuaikan dengan plotting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan para rekanan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
