Jadi Tersangka KPK, Kadis PUPR Lamsel Syahroni Langsung Ditahan
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
Adapun dana yang dikumpulkan Syahroni dan Hermansyah yang telah diterima Zainudin melalui ABN berjumlah Rp 26.073.771.210 pada tahun 2016 dan Rp 23.669.020.935 pada tahun 2017.
"Uang itu dibagi untuk Pokja ULP sebesar 0,5 persen sampai 0,75 persen, untuk bupati sebesar 15-17 persen dan kepala Dinas PUPR 2 persen," ujar Karyoto.
Atas perbuatannya, Syahroni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka SY dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK untuk 30 hari pertama hingga 25 Oktober 2020. Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," pungkas Karyoto. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
