Jadi Muncikari Prostitusi Online, Janda Muda di Pringsewu Dapat Fulus Rp100 Ribu
Yuda Haryono
Pringsewu
Kini tersangka SW masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu. Dia akan dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
