Jadi Muncikari Prostitusi Online, Janda Muda di Pringsewu Dapat Fulus Rp100 Ribu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

18 September 2020 12:14 WIB
Hukum | Rilis ID
SW saat diamankan Satreskrim Polres Pringsewu. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
SW saat diamankan Satreskrim Polres Pringsewu. FOTO: ISTIMEWA

Kini tersangka SW masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu. Dia akan dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya