Jadi Ahli Meringankan, Edy Rifai Nilai RT Wawan Tak Penuhi Unsur Pidana
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pakar hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila) Prof. Edy Rifai, datang untuk menjadi ahli meringankan bagi RT Wawan dalam kasus pembubaran paksa ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (26/6/2023), dipimpin Majelis Hakim Samsumar Hidayat.
Edy menilai, dakwaan pasal yang diberikan terhadap RT Wawan tidak memenuhi unsur pidana. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Wawan merupakan tugasnya sebagai ketua RT.
"Wawan ini saya lihat sudah melakukan tugasnya sebagai RT dengan benar. Karena di Pasal 50 KUHPidana, kalau dilakukan karena jabatan ya tidak bisa dipidana," katanya.
Edy juga menyampaikan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Wawan tersebut tidak melakukan pengancaman secara fisik atau kekerasan.
"Pengancaman fisik itu seperti kekerasan kepada orang atau juga lisan, contohnya gue bunuh lo. Jika tidak terjadi maka tidak terpenuhi," ucapnya.
Lebih lanjut Edy menuturkan, bahwa dalam perkara ini pasal 335 KUHP yang disangkakan kepadanya, yang memiliki unsur perbuatan ancaman dengan kekerasan.
Edy mengungkapkan, jika pasal 335 KUHP, maka sudah ada perbuatannya kekerasan nyata terlebih dahulu, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kebetulan di perkara Wawan ini, awal mula ahlinya saya. Jadi waktu penyidik menambah Pasal 335 saya menolak, itu kan harus berdasarkan Laporan dari korban dan dia harus mengalami sendiri, harus ada pemenuhan unsur," ungkapnya.
Sebelumnya RT Wawan didakwa dengan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, Wawan juga disangkakan melanggar Pasal alternatif yakni Pasal 167 KUHP.
RT Wawan
Pembubaran GKKD
Prof Edy Rifai
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
