Jadi Ahli Meringankan, Edy Rifai Nilai RT Wawan Tak Penuhi Unsur Pidana
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (11/7/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wawan Kurniawan. (*)
RT Wawan
Pembubaran GKKD
Prof Edy Rifai
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
