Jadi Ahli Meringankan, Edy Rifai Nilai RT Wawan Tak Penuhi Unsur Pidana

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

27 Juni 2023 17:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Edy Rifai, saat menjadi ahli meringankan di persidangan RT Wawan, di PN Tanjungkarang, Selasa (26/6/2023) foto : Muhaimin
Rilis ID
Edy Rifai, saat menjadi ahli meringankan di persidangan RT Wawan, di PN Tanjungkarang, Selasa (26/6/2023) foto : Muhaimin

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (11/7/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wawan Kurniawan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

RT Wawan

Pembubaran GKKD

Prof Edy Rifai

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya