Istri dan Selingkuhannya Bunuh Suami Terancam Hukuman Seumur Hidup

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

20 Februari 2020 10:10 WIB
Hukum | Rilis ID
 Endang dan Dedi, dua tersangka pembunuh Agus. Foto: Rilislampung.id/Agus Pamintaher
Rilis ID
Endang dan Dedi, dua tersangka pembunuh Agus. Foto: Rilislampung.id/Agus Pamintaher

RILISID, Lampung Selatan — Tersangka pembunuhan Agus (42) warga Dusun Tugusari, Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran, ternyata isterinya sendiri dan selingkuhannya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diancam pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kapolres Lampung Selatna, AKBP. Edi Purnomo mengatakan, tersangka Endang (33) dan Dedi Windriyanto (33) telah merencanakan skenario pembunuhan sejak dua bulan lalu. Keduanya membuat skenario memancing korban agar keluar rumah pada Selasa (18/2) dini hari. 

Awalnya, Endang merancang cerita jika dirinya memiliki pria idaman lain berinisial K dan memantik kecemburuan korban. Dedi selanjutnya mengajak korban untuk menemui K ditempat yang telah dirancang sebelumnya.

Karena dibakar api cemburu, korban sempat membawa senjata tajam jenis golok.

Tersangka Dedi dan korban lalu keluar dengan menggunakan sepeda motor korban. Setibanya di lokasi dekat pabrik Roti Joran di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, korban berhenti hendak buang air kecil.

“Pada saat itulah, tersangka Dedi memukul korban dengan menggunakan shockbreaeker sepeda motor pada bagian kepalanya. Korban akhirnya terjatuh, dan oleh tersangka Dedi kembali dipukul. Setelah korban tidak bergerak lagi dan dipastikan meninggal dunia langsung ditinggalkan oleh Dedi,” ujar Edi Purnomo saat jumpa pers di depan Mapolres Lamsel, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga: Agus Dihabisi Istri dan Selingkuhannya

Dedi selanjutnya membuang shockbreaker yang digunakan untuk memukul korban dan golok korban ke sungai kecil dekat TKP. Usai membunuh korban, Dedi pulang ke rumahnya di Desa Halangan Ratu dan menemui Endang dan mengaku tugasnya telah selesai.

Berdasarkan hasil pulbaket Tim Gabungan Polda Lampung, Polres Lamsel dan Polsek Natar, lanjut mantan Kapolres Mesuji. Polisi akhirnya melihat kejanggalan dari kematian korban dan mengamankan Endang. Hasilnya, Endang mengaku merencanakan pembunuhan bersama Dedi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya