Intimi Anak di Bawah Umur, Warga Lamteng Diringkus Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

10 Januari 2023 17:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Anton, tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Humas Polsek
Rilis ID
Anton, tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Humas Polsek

RILISID, Lampung Tengah — Anton (25), seorang pemuda asal Kampung Srikaton, Seputih Surabaya, Lampung Tengah (Lamteng) berurusan dengan polisi. 

Ia dibekuk Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya, Sabtu malam (7/1/2023) pukul 20.00 WIB.

Anton diringkus di wilayah Kampung Gaya Baru I, Seputih Surabaya. Ia diduga merudapaksa kekasihnya sendiri, P (16). 

Menurut Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso, tersangka ditangkap berdasarkan laporan ibu korban. 

“Kini tersangka kami amankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek, Selasa (10/1/2023). 

Sebelum peristiwa itu terjadi, korban terlebih dahulu dijemput oleh AT dan diajak ke rumahnya sekira pukul 08.00 WIB.

Setibanya di rumah tersangka, korban terlebih dahulu diajak nonton televisi di ruang tengah.

Saat orang tua tersangka keluar rumah, Anton memaksa korban masuk ke kamarnya. 

“Di dalam kamar, tersangka sengaja menghidupkan speaker aktif dengan suara keras," paparnya. 

Mengetahui keinginan bejat tersangka, korban sempat menolak dan berteriak-teriak memunta pertolongan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pemerkosaan anak di bawah umur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya