Intimi Anak di Bawah Umur, Warga Lamteng Diringkus Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

10 Januari 2023 17:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Anton, tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Humas Polsek
Rilis ID
Anton, tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Humas Polsek

"Tapi karena kerasnya suara speaker, tak ada yang mendengar teriakan korban," papar Kapolsek. 

Usai mencemari korban, tersangka mengantarnya pulang. Dan korban yang tidak terima langsung bercerita kepada orang tuanya. 

Menurut Kapolsek, keluarga korban sebenarnya sempat membicarakan baik-baik persoalan ini dengan pihak keluarga tersangka. 

"Saat itu, tersangka sudah berjanji akan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap korban," paparnya. 

Namun sampai ibu korban akhirnya melapor ke polisi pada Rabu (30/12/2022), janji tinggal janji. Tersangka tak kunjung bertanggungjawab. 

Kini, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia menyatakan sudah dua kali mengintimi korban. Yakni pada bulan Agustus dan September 2022. Seluruhnya dilakukan di rumah tersangka. 

Atas kejadian ini, Anton dijerat Pasal 76 D jo 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pemerkosaan anak di bawah umur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya