Inkrah, Mustafa Resmi Menghuni Lapas Sukamiskin

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

5 Agustus 2021 18:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang daring mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang. FOTO: Sulaiman
Rilis ID
Suasana sidang daring mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang. FOTO: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa akhirnya resmi menjadi narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Rabu (4/8/2021).

Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah mengeksekusi Mustafa ke Lapas Sukamiskin, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.

Ali juga menjelaskan, selain penjara, terpidana juga didenda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar lebih dalam waktu paling lama satu bulan. 

"Putusan ini berkekuatan hukum tetap dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi diganti hukuman 2 tahun penjara," ungkap Ali dalam siaran tertulis yang diterima Rilisid Lampung, Kamis (5/8/2021).

Terpidana juga dicabut hak politiknya selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Korupsi

Mustafa

Lampung Tengah

Lapas Sukamiskin

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya