Inkrah, Mustafa Resmi Menghuni Lapas Sukamiskin
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa akhirnya resmi menjadi narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Rabu (4/8/2021).
Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah mengeksekusi Mustafa ke Lapas Sukamiskin, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.
Ali juga menjelaskan, selain penjara, terpidana juga didenda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar lebih dalam waktu paling lama satu bulan.
"Putusan ini berkekuatan hukum tetap dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi diganti hukuman 2 tahun penjara," ungkap Ali dalam siaran tertulis yang diterima Rilisid Lampung, Kamis (5/8/2021).
Terpidana juga dicabut hak politiknya selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. (*)
Korupsi
Mustafa
Lampung Tengah
Lapas Sukamiskin
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
