Imigrasi Kalianda Deportasi Warga Taiwan, Ternyata Karena Ini
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan
— Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan mendeportasi CLY (45) warga negara Taiwan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Sargiyono diwakiki Kasubsi TI Inteldakim Haryo Sampurno mengatakan, deportasi dilakukan karena perempuan asal Taiwan itu melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Orang asing ini pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin tinggal," Kata Haryo, (28/02/24).
Haryo menjelaskan, deportasi terhadap WNA itu telah dilakukan pada 23 Februari 2024 lalu.
Pihaknya memulangkan WNA tersebut melalui bandara Sukarno Hatta dengan menggunakan pesawat China Airlines (CI-762) melalui terminal 3 Keberangkatan Internasional pukul 14.40 WIB.
"Adapun warganegara Taiwan tersebut diperintahkan untuk meninggalkan wilayah Indonesia sesuai pasal 75 angka 2 huruf (f) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan diberikan tindakan administratif keimigrasian," Jelas Haryo.
Sebelum dipulangkan ke negaranya, warga Taiwan tersebut diketahui tinggal bersama keluarganya di Sukadana, Lampung Timur. (*)
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda
Lampung Selatan
Lampung Timur
Deportasi
Taiwan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
