Imigrasi Kalianda Deportasi Warga Taiwan, Ternyata Karena Ini

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

28 Februari 2024 18:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Imigrasi Kalianda saat mendeportasi warga Taiwan
Rilis ID
Imigrasi Kalianda saat mendeportasi warga Taiwan

RILISID, Lampung Selatan — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan mendeportasi CLY (45) warga negara Taiwan. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Sargiyono diwakiki Kasubsi TI Inteldakim Haryo Sampurno mengatakan, deportasi dilakukan karena perempuan asal Taiwan itu melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Orang asing ini pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin tinggal," Kata Haryo, (28/02/24). 

Haryo menjelaskan, deportasi terhadap WNA itu telah dilakukan pada 23 Februari 2024 lalu.

Pihaknya memulangkan WNA tersebut melalui bandara Sukarno Hatta dengan menggunakan pesawat China Airlines (CI-762) melalui terminal 3 Keberangkatan Internasional pukul 14.40 WIB. 

"Adapun warganegara Taiwan tersebut diperintahkan untuk meninggalkan wilayah Indonesia sesuai pasal 75 angka 2 huruf (f) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan diberikan tindakan administratif keimigrasian," Jelas Haryo. 

Sebelum dipulangkan ke negaranya, warga Taiwan tersebut diketahui tinggal bersama keluarganya di Sukadana, Lampung Timur. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda

Lampung Selatan

Lampung Timur

Deportasi

Taiwan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya