Ibu Muda Pembobol Toko Vape Diringkus Polisi, Ternyata Residivis Curat

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

8 Mei 2024 20:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat)
Rilis ID
Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat)

"Untuk kasus ini, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuh mantan Kasiyanmi Ditintelkam Polda Lampung. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

ibu muda

pembobol toko vape

residivis

curat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya