Ibu Muda Pembobol Toko Vape Diringkus Polisi, Ternyata Residivis Curat
Alamsyah
Tulangbawang
"Untuk kasus ini, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuh mantan Kasiyanmi Ditintelkam Polda Lampung. (*)
Polres Tuba
ibu muda
pembobol toko vape
residivis
curat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
