Ibu Muda Buang Bayi di Gudang Masjid, Ini Alasannya

Default Avatar

Anonymous

Lampung Timur

17 November 2020 20:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Terduga pembuang bayi di Masjid Babussalam Kecamatan Pekalongan, Lamtim. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Terduga pembuang bayi di Masjid Babussalam Kecamatan Pekalongan, Lamtim. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Lampung Timur — Tega. Seorang ibu muda membuang bayi laki-lakinya di gudang Masjid Babussalam Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Minggu (15/11/2020).

Saksi mata, Suratno, menjelaskan bayi ditemukan anak-anak yang hendak mengaji di Taman Pendidikan Alquran (TPA) Masjid Babussalam.

Mereka melihat benda seperti kaki yang menyembul dari dalam kantong plastik di dalam gudang masjid yang kebetulan tidak dikunci.

"Setelah saya dekati, plastik tersebut ternyata berisikan bayi yang sudah tidak bergerak. Tubuhnya ada darah dan dikerubuti semut. Kemudian saya ke polsek untuk melapor," papar Suratno, Selasa (17/11/2020).

Kapolsek Pekalongan AKP Rahadi mewakili Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan  mengungkapkan, mendapat laporan ini pihaknya langsung meminta Kanitreskrim bersama anggota yang piket menuju lokasi.

”Kita  langsung menghubungi pihak puskesmas untuk membawa mayat bayi tersebut ke Rumah Sakit Sukadana guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rahadi.

Polisi melakukan penyelidikan dan melihat rekaman cctv (Closed Circuit Television) di masjid tersebut. Dari CCTV didapat identitas dan ciri-ciri kendaraan yang digunakan pembuang bayi. 

"Kemudian kita dapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Gantiwarno, Bripka Tirta, pemilik kendaraan tersebut adalah salah satu warga di desa binaannya,” ungkap dia.

Anggota Polsek Pekalongan didampingi Tim Tekab 308 Polres Lamtim kemudian menuju rumah terduga. Dan benar saja, pemilik dan kendaraan yang ditemui mirip dengan yang terekam CCTV.

Setelah dilakukan interogasi terhadap, PNH (21), mengakui dirinya yang membuang bayi di Masjid Babussalam.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya