Hasil Audit BPK, Kejari Lamtim Terima Pengembalian Uang Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati
RILIS.ID
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim), menerima pengembalian uang sebesar Rp1.490.242.750 dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pengembalian tersebut berasal dari anggaran makan minum Bupati dan Wakil Bupati di Bagian aumum Sekretariat Kabupaten (Sekkab) tahun anggaran 2022.
Hadir dalam penyerahan tersebut Bupati Lamtim Dawam Rahardjo, Kabag Umum Sekkab Triwahyu Handoyo, Inspektur Ahmad Zainuddin.
Sedangkan penerimanya, Kajari Agus Baka, Kasi Pidsus Marwan, dan Kasi Intel Muhammad Roni.
Kajari Lamtim Agus Baka dalam keterangannya menyebut, uang yang telah dikembalikan nantinya akan dimasukan ke Kasda Lampung Timur.
“Kami terima pengembalian uang dari Bagian Umum merupakan hasil temuan BPK,” ujar Kajari, Selasa (6/2/2024).
Bupati Lamtim Dawam Rahardjo saat diminta keterangan mengatakan, temuan dari BPK ini akan masuk kembali ke Kas daerah.
“Untuk OPD lain bila ada temuan nanti akan juga di kembalikan. Saya harap semua bisa tertib administrasi,” kata Bupati.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Lamtim merilis terkait temuan BPK pada Bagian Umum Sekkab Lampung Timur. (*)
Kejaksaan
terima pengembalian uang makan minum Bupati dan wakil Bupati
Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
