Halangi Tugas Polisi Saat Penggerebekan, Dua Warga Penengahan Jadi Tersangka

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung selatan

14 Desember 2022 14:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Kendaraan milik Polisi yang dirusak massa saat penggerebekan narkoba di Desa Gayam, Jumat (9/12/2022). Foto : Humas Polres
Rilis ID
Kendaraan milik Polisi yang dirusak massa saat penggerebekan narkoba di Desa Gayam, Jumat (9/12/2022). Foto : Humas Polres

"Ada anggota kita yang terluka akibat lemparan batu dan sudah di visum," imbuh Hendra Saputra.

Dua orang tersangka yang bertanggungjawab atas tindak pidana pengerusakan, penghasutan dan melawan petugas. Dijerat pasal 160 Jo 170 Jo Pasal 212 KUHPidana.

"Dua tersangka, kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas mantan Kapolsek Penengahan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Rusak mobil

dua warga penengahan

diamankan polres

buntut penggerebekan

narkoba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya