Halangi Tugas Polisi Saat Penggerebekan, Dua Warga Penengahan Jadi Tersangka
Agus Pamintaher
Lampung selatan
"Ada anggota kita yang terluka akibat lemparan batu dan sudah di visum," imbuh Hendra Saputra.
Dua orang tersangka yang bertanggungjawab atas tindak pidana pengerusakan, penghasutan dan melawan petugas. Dijerat pasal 160 Jo 170 Jo Pasal 212 KUHPidana.
"Dua tersangka, kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas mantan Kapolsek Penengahan. (*)
Rusak mobil
dua warga penengahan
diamankan polres
buntut penggerebekan
narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
