Hakim Belum Musyawarah, Sidang Putusan Selebgram Palembang Ditunda
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa selebgram asal Palembang Selebgram Adelia Putri Salma, ditunda pekan depan.
Ini dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang belum selesai melakukan musyawarah.
Ketua Majelis Hakim Agus Winanda mengatakan, sidang putusan ditunda sampai tanggal 15 Mei 2024 dengan agenda pembacaan putusan dan menghadirkan terdakwa kembali ke persidangan.
"Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim, Senin (6/5/2024).
Diketahui, Adelia Putri Salma tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia dituntut hukuman selama 7 tahun penjara dan dipotong masa tahanan yang telah dijalani serta membayar denda sebesar Rp2 miliar. (*)
Sidang
Selebgram
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
