Gelapkan Getah Karet Milik PTPN VII, Buruh Sadap Diserahkan ke Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

3 Mei 2024 08:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu tersangka penggelapan getah karet milik PTPN VII Afdeling IV Bergen, diserahkan ke Polsek Tanjung Bintang. Foto ; Humas Polsek
Rilis ID
Salah satu tersangka penggelapan getah karet milik PTPN VII Afdeling IV Bergen, diserahkan ke Polsek Tanjung Bintang. Foto ; Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Tertangkap tangan menggelapkan getah karet milik PTPN VII Afdeling IV Unit Bergen Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. 

Dua orang buruh sadap karet di perkebunan karet milik pemerintah ini diamankan security saat berpatroli, Kamis (2/5/2024) sekira pukul 18.00 WIB. 

Keduanya Edi Prabowo (26) dan Isdiyanto (40) warga Dusun 4 Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari, kini masih menjalani pemeriksaaan di Mapolsek Tanjung Bintang. 

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan kedua tersangka oleh security PTPN VII Afdeling IV Unit Bergen. 

Awalnya sekurity melaksanakan patroli dan melihat ada dua orang laki-laki dengan masing-masing mengendarai sepeda motor Honda REVO nopol BE 3761 DX dan REVO tanpa nopol, sedang membawa masing-masing satu karung getah karet yang akan digelapkan. 

Akibatnya, perusahaan tempat kedua tersangka tersebut bekerja mengalami kerugian getah karet seberat 80 kilogram dan jika ditaksir senilai Rp1.280.000.

"Keduanya kemudian langsung diserahkan ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut," ujar Kapolsek, Jumat (3/5/2024).

Saat ini, keduanya telah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 373 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Buruh

penggelapan getah karet

PTPN VII

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya