Gasak Komputer Milik PKBM, Pengangguran Dicokok Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung selatan

3 Desember 2022 08:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka pencurian di PKBM Harapan Bangsa, Kerinjing, Rajabasa, Jumat (2/12/2022). Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka pencurian di PKBM Harapan Bangsa, Kerinjing, Rajabasa, Jumat (2/12/2022). Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung selatan — Edwar Kusuma alias Acok (19) pemuda pengangguran warga Desa Kerinjing, Kecamatan Raja Basa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), diamankan Jumat (2/12/2022) sekira pukul 14.00 Wib.

Tersangka pencurian delapan unit komputer dan server milik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harapan Bangsa, ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lamsel bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda dan Penengangan saat berada di Desa Pasuruan.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sugianto mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, peristiwa tersebut diketahui Asnawi (38) guru di PKBM Harapan Bangsa Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa.

Asnawi pada hari Kamis (13/11/2022) sekitar pukul 06.30 Wib, melihat pintu tengah ruang belajar sudah terbuka. Saat diperiksa komputer dan server telah hilang dan langsung lapor kepada Ketua Yayasannya. 

Karena Ketua Yayasan dan keluarganya masih berada di Bogor. Laporan ke Polsek Kalianda baru dilakukan sepulangnya Ketua Yayasan dari Kota Hujan. Berdasarkan laporan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta.

"Empat unit komputer yang dicuri tersangka, merupakan bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Sugianto, Sabtu (3/12/2022).

Mendapat laporan kehilangan, Reskrim Polsek dan Polres terus melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas tersangka, Polisi berpakaian preman bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti tiga unit monitor merk Acer, satu unit monitor merk Samsung dan empat unit CPU merk Avaris masih diamankan di Mapolsek Kalianda.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka kita tahan. Pasal yang disangkakan yakni 363 KUHPidana," pungkas Kapolsek. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri komputer

pkbm haran bangsa

diamanka tekab 308

polres dan polsek

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya