Gasak Dua HP di Toko Baju, Warga Lamteng Dibekuk Polisi
Pandu Satria
Lampung Tengah
Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.’’ pungkas Kapolsek. (*)
Polres Lampung Tengah
pencuri hp
toko baju
diamankan
polsek kalirejo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
