Gagal Mencuri Sepeda Motor, Residivis Dicokok Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Berhasil merusak kunci sepeda motor yang terparkir di depan loket tiket online di Dusun Semampir, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Namun motor curian tersebut ditinggal begitu saja, karena tidak bisa dihidupkan mesinnya saat akan dibawa kabur, Jumat (2/6/2023) sekira pukul 05.27 Wib.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian Rp4 juta dan melaporkan ke Mapolsek Penengahan untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin membenarkan peristiwa tersebut dan kini telah mengamankan tersangkanya.
Tersangka Indra Gunawan (22) warga Desa Penengahan RT/RW 001/002, Kecamatan Penegahan Lamsel, diamankan di rumah orangtuanya di Desa Pisang.
"Terjadi percobaan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Type NF11B2D1 M/T warna hitam dengan Nopol : BE 4271 ER," ujar Kapolsek, Minggu (2/7/2023).
Pada saat kejadian, korban akan pulang kerja dan menghidupkan sepeda motor, ternyata kunci stop kontak sudah dalam keadaan rusak.
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 11.00 Wib.
Dari hasil interogasi, tersangka yang juga residivis mengaku mencuri dengan cara merusak kunci kontak dengan kunci leter T bersama Hasbi (DPO).
Selain mengamankan sepeda motor Honda Revo BE 4271 ER milik korban, Polisi juga mengamankan satu buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.
Residivis
gagal mencuri
sepeda motor
polsek Penengahan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
