Ganja, Sabu, hingga Pil Ekstasi Senilai Rp200 Miliar Dimusnahkan

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

21 Desember 2021 17:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Kspolres Lampung Selatan dan Forkopimda saat pemusnahan barang hukti. Foto : Ahmad Kurdy
Rilis ID
Kspolres Lampung Selatan dan Forkopimda saat pemusnahan barang hukti. Foto : Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Polres Lampung Selatan (Lamsel) memusnahkan hasil tangkapan narkotika senilai Rp200 miliar di halaman belakang Mapolres setempat, Selasa (21/12/2021).

Kapolres Lamsel AKBP Edwin menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama dua bulan terakhir.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja seberat 52,4 kilogram, 101 kilogram sabu-sabu, 400 butir pil ekstasi, dan 150 butir pil Erimin 5.

"15 tersangka berhasil diamankan dalam ungkap kasus itu. Penangkapannya dilakukan di Jalan Tol Trans Sumatera rest area KM 20 sebanyak 60 kg sabu-sabu dan sisanya di areal Seaport Interdiction (SI) Bakauheni," jelasnya.

Ia menambahkan, total nilai barang bukti narkotika itu kurang lebih senilai Rp200 miliar dan total generasi penerus bangsa yang berhasil diselamatkan sebanyak 2 juta orang.

"Ini pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di atas tumpukan ban dan kayu yang kemudian disiram solar untuk ganja, kemudian barang bukti sabu, ekstasi dan pil Erimin-5 dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam ember besar berisi solar dan di aduk hingga larut kemudian ember berisi sabu dan ekstasi dibakar bersama dengan ganja," urainya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Ganja

Sabu

Pil Ekstasi

Polres Lampung Selatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya