Fakta Sidang: Ada Permintaan Uang Damai sampai Nakes Tolak Pasien Butuh Oksigen

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

22 November 2021 15:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Persidangan kasus pengeroyokan nakes di PN Tanjungkarang, Senin (22/11/2021). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Persidangan kasus pengeroyokan nakes di PN Tanjungkarang, Senin (22/11/2021). Foto: Sulaiman

Syafudin menjelaskan, sedikitnya ada empat kali pertemuan antara keluarga terdakwa dengan korban. Yakni pada 30 September 2021 bertemu ayah korban, Mukti. Kemudian 4, 11, dan 12 Oktober 2021.

Syaifuddin melanjutkan, pada pertemuan ke-4 ibu Rendi menyampaikan beberapa syarat agar perdamaian terlaksana, salah satunya menyerahkan sejumlah uang.

"Istri Pak Awang sudah membawa sertifikat untuk keluarga korban. Karena keluarga Pak Awang tidak sanggup memberikan uang cash Rp200 juta. Apalagi, biaya-biaya transportasi pengacara juga dibebankan kepada keluarga Awang," ujarnya. 

Sementara, saat dikonfirmasi perihal fakta persidangan tersebut, Rendy Kurniawan, tak menjawab panggilan telepon wartawan media ini. Begitu juga pesan WhatsApp di nomor 0896-3265-2xxx tak kunjung dibalas. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Penganiayaan

perawat

puskesmaskedaton

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya