Fakta Sidang: Ada Permintaan Uang Damai sampai Nakes Tolak Pasien Butuh Oksigen

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

22 November 2021 15:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Persidangan kasus pengeroyokan nakes di PN Tanjungkarang, Senin (22/11/2021). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Persidangan kasus pengeroyokan nakes di PN Tanjungkarang, Senin (22/11/2021). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sidang kasus pengeroyokan Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton, Rendy Kurniawan, kembali digelar di PN Tanjungkarang Bandarlampung, Senin (22/11/2021).

Sidang dengan terdakwa Awang, Novan, dan Didit tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Mereka adalah Grace, Yulius, Rudolfus, dan Ustaz A Syaifuddin. 

Dalam persidangan, Yulius mengaku terpanggil menjadi saksi karena merasa mendapat pelayanan yang tidak memuaskan dari korban Rendy. Ia juga mengatakan dirinya tidak mengenal para terdakwa.

"Saya hanya ingin menceritakan pengalaman saya terkait pelayanan di puskesmas tersebut," ungkapnya.

Yulius menerangkan, dirinya pernah datang ke puskesmas tersebut di hari sama pada pukul 12 malam bersama istrinya yang membutuhkan oksigen. Saat itu ia didatangi petugas perempuan, baru beberapa lama ke luar Rendy.

"Namun yang saya dapat, Pak Rendy justru bilang, 'Percuma' dan meminta saya kembali lagi ke dokter asal. Padahal malam itu saya melihat tabung oksigen tersedia," ujarnya.

"Jujur saya tersinggung dan kecewa dengan ucapan 'percuma' tersebut. Saya emosi, namun saya diredam oleh kakak saya," terusnya.

Keterangan tersebut dibenarkan kakaknya, Rudolfus, yang juga hadir sebagai saksi.

"Saya menarik adik saya, takut dia emosi," ujarnya.  

Sementara itu, Ustaz A Syaifuddin mengaku menemani keluarga terdakwa menemui keluarga korban untuk melakukan perdamaian.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Penganiayaan

perawat

puskesmaskedaton

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya