FBU Desak Penikam Ali Jaber Dijerat Pembunuhan Berencana

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

16 September 2020 20:34 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Forum Bela Ulama (FBU) Kota Bandarlampung mendesak kepolisian serius mengusut kasus penikaman terhadap Syekh Ali Jaber.

Pasalnya, mereka menilai ada kejanggalan yang harus benar-benar diselidiki demi terciptanya keadilan hukum.

Diketahui, penikaman terjadi di Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Minggu (13/9/2020).

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Hermawan dan Sekretaris Gunawan Parikesit, FBU menyampaikan empat tuntutan kepada Polresta Bandarlampung.

Pertama, mendesak kepolisian bersikap profesional dan tidak menggunakan standar ganda dalam proses penyidikan untuk mengungkap kasus ini.

Kedua, mendesak kepolisian segera menetapkan jeratan hukum yang sesuai terhadap tersangka, yaitu berdasarkan undang-undang terorisme dan pasal pembunuhan berencana.

Ketiga, mengamanatkan kepolisian untuk mengungkap tabir peristiwa tersebut secara transparan dan profesional.

Keempat, mengimbau kepolisian untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak dan elemen masyarakat untuk bersama-sama tergabung dalam pembentukan tim pencari fakta (TPF).

Pernyataan sikap yang diterima redaksi rilislampung.id ini, tertanggal 16 September 2020 ini ditembuskan kepada Polda Lampung dan Mabes Polri. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya