Eksekusi Tanah dan Bangunan di Lamtim, PA Sukadana Diduga Keliru

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

2 November 2023 13:03 WIB
Hukum | Rilis ID
PA Sukadana Lamtim, saat melakukan eksekusi lahan dan bangunan beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
Rilis ID
PA Sukadana Lamtim, saat melakukan eksekusi lahan dan bangunan beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

RILISID, Lampung Timur — Eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 189 K/AG/2023 Tanggal 21 Februari 2023. Pengadilan Agama (PA) Sukadana, Lampung Timur (Lamtim), diduga keliru dalam mengeksekusi tanah dan bangunan.

Berdasarkan putusan, eksekusi tanah seluas 802,508 meter persegi, dengan bangunan gedung Walet seluas 98.01 meter persegi, berada di Rt 17, RW 03, Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lamtim

Namun Kuasa Hukum tergugat Suyanto, Kemari mengatakan, juru sita PA melakukan kekeliruan saat melakukan eksekusi tanah dan bangunan.

Karena eksekusi dilakukan di alamat RT 18, RW 04. Bahkan, luas tanah yang dieksekusi tidak sama dengan apa yang diputuskan oleh kasasi.

"Berdasarkan sertifikat, luas tanah tersebut hanya 724 meter persegi," ujar Kemari, Kamis (2/11/2023).

Meski begitu, PA tetap melakukan eksekusi yang artinya sita eksekusi tanah dan bangunan ini telah mengambil tanah milik orang lain.

Menurutnya, PA harus lebih teliti dalam melihat suatu objek sengketa yang sesuai dengan putusan kasasi.

Kemari juga mempermasalahkan surat tanah yang jadi dasar permohonan melakukan gugatan itu.

"Kita tetap melakukan perlawanan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sudah kita daftarkan. Tinggal menunggu tembusan pengajuan PK," terang Kemari. 

Terpisah, Kepala Desa Pasir Sakti Suwarto, membenarkan adanya kekeliruan dalam eksekusi tanah yang dilakukan oleh PA.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pengadilan Agama Sukadana

Lampung Timur

Berita Lampung

Berita Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya