Eksekusi Tanah dan Bangunan di Lamtim, PA Sukadana Diduga Keliru
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 189 K/AG/2023 Tanggal 21 Februari 2023. Pengadilan Agama (PA) Sukadana, Lampung Timur (Lamtim), diduga keliru dalam mengeksekusi tanah dan bangunan.
Berdasarkan putusan, eksekusi tanah seluas 802,508 meter persegi, dengan bangunan gedung Walet seluas 98.01 meter persegi, berada di Rt 17, RW 03, Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lamtim
Namun Kuasa Hukum tergugat Suyanto, Kemari mengatakan, juru sita PA melakukan kekeliruan saat melakukan eksekusi tanah dan bangunan.
Karena eksekusi dilakukan di alamat RT 18, RW 04. Bahkan, luas tanah yang dieksekusi tidak sama dengan apa yang diputuskan oleh kasasi.
"Berdasarkan sertifikat, luas tanah tersebut hanya 724 meter persegi," ujar Kemari, Kamis (2/11/2023).
Meski begitu, PA tetap melakukan eksekusi yang artinya sita eksekusi tanah dan bangunan ini telah mengambil tanah milik orang lain.
Menurutnya, PA harus lebih teliti dalam melihat suatu objek sengketa yang sesuai dengan putusan kasasi.
Kemari juga mempermasalahkan surat tanah yang jadi dasar permohonan melakukan gugatan itu.
"Kita tetap melakukan perlawanan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sudah kita daftarkan. Tinggal menunggu tembusan pengajuan PK," terang Kemari.
Terpisah, Kepala Desa Pasir Sakti Suwarto, membenarkan adanya kekeliruan dalam eksekusi tanah yang dilakukan oleh PA.
Pengadilan Agama Sukadana
Lampung Timur
Berita Lampung
Berita Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
