Edarkan Pil Heksimer, Remaja pengangguran di Tuba Diringkus Polisi
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang
— Mengedarkan obat farmasi berupa ribuan butir pil heximer tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, seorang remaja di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) diringkus Satresnarkoba Polres setempat.
Pria pengangguran berinisial BR (21) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, diringkus polisi pada hari Rabu (1/5/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tuba AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres AKBP James H Hutajulu mengatakan, tersangka diamankan di sebuah rumah yang ada di Kampungnya.
Dari tangan tersangka, turut disita barang bukti (BB) berupa 1.000 butir pil heximer yang disimpan dalam 11 bungkus plastik klip besar, dan handphone (HP) merek Realme C53 warna hitam.
"Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota," kata Kasat, Senin (6/5/2024).
Atas perbuatannya, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan ditahan.
Tersangka akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas AKP Indik. (*)
Polres Tuba
Satresnarkoba
remaja
pil heksimer
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
