Dugaan Rekayasa Penerima PKH, LBH Sebut Ada Unsur Pidana

Surmadi

Surmadi

Tulangbawang Barat

16 Juni 2021 20:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Bagian litigasi LBH Tubaba, Matin Isbily. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Surmadi
Rilis ID
Bagian litigasi LBH Tubaba, Matin Isbily. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Surmadi

RILISID, Tulangbawang Barat — Dugaan rekayasa penerima dana program keluarga harapan (PKH) di Kelurahan Dayamurni, Tumijajar, Tulangbawang Barat (Tubaba) memasuki babak baru.

”Pihak Polres Tubaba menyatakan ada unsur pidana dalam kasus ini berupa penggelapan,” ungkap Matin Isbily dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tubaba, Rabu (16/6/2021).

Hal ini diketahui setelah anggota bagian litigasi LBH Tubaba itu berkoordinasi dengan aparat Polres Tubaba pada Selasa (15/6/2021).

”Selanjutnya, pengaduan dari warga RT 02 RW 02 Kelurahan Dayamurni tersebut didisposisikan ke reskrim untuk diteruskan ke tindak pidana umum," kata Matin.
Diketahui, mantan peserta PKH, Suranti, melapor ke kantor LBH Tubaba, Selasa (4/5/2021) soal dengan rekayasa penerima dana PKH.

Suranti telah mendatangi Bank Mandiri KCP Daya Asri. Ia meminta cetak rekening koran dengan tujuan untuk mengetahui apakah dirinya masih menerima dana PKH atau tidak.

Sebab, Suranti adalah penerima PKH pada tahun 2018. Namun setahun kemudian, petugas mencoret namanya. Hal ini juga dialami beberapa warga lainnya.

Dari rekening koran periode 1 September 2020 sampai 20 April 2021, diduga terjadi transaksi mencurigakan di rekening milik Suranti.

Tercatat, pada 14 November 2020 ada penarikan uang Rp135 ribu dari saldo semula Rp150 ribu. Padahal, status Suranti bukan lagi penerima PKH.

Saat itu ATM dan buku tabungan miliknya juga sudah diminta oleh petugas. Namun, atas informasi dia masih termasuk penerima PKH, Suranti mendatangi petugas dan meminta print rekening koran dimaksud.

Ketua LBH Tubaba Ari Gunawan Tantaka menyatakan, Suranti melapor didampingi Rodiyah, mantan penerima PKH lainnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya